Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Polisi Ringkus 2 Warga Sebulu
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,
KUKAR.- Dua
warga Sebulu diringkus polisi
terkait dengan kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu sabu.
Kapolsek Sebulu Iptu Chandra Buana mengatakan,
terduga pelaku berinisial DW yang merupakan warga Sumber Sari, dan DS warga
Manunggal Daya. Mereka diamankan pada 25 Juli 2022, ketika ditanya polisi saat
itu salah seorang mencoba melarikan diri, akhirnya keduanya berhasil diamankan.
"Dari 2 orang itu, salah satunya mencoba
melarikan diri, namun masih bisa diamankan," kata Chandra Buana kepada
Poskotakaltimnews, Rabu (27/7/2022).
Ia juga menjelaskan, kronologi pengungkapan
kasus tersebut, awalnya anggota Polsek mendapat informasi dari masyarakay,
bahwa di kawasan tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
Jajaran Polsek Sebulu melakukan pemantauan,
dan melihat ada dua orang yang gerak geriknya mencurigakan, dua orang tersebut
menyalakan lampu senter Hp seperti sedang mencari sesuatu.
"Polisi langsung menghampiri orang
tersebut, dan mempertanyakan sedang apa, namun dari dua orang itu salah satunya
berusaha kabur, akan tetapi keduanya masih bisa kita amankan," ungkapnya
Pada saat dilakukan penggeledahan, di temukan
1 buah kotak rokok Sampoerna mild yang berisi 5 poket narkotika jenis sabu
sabu. Mereka mengakui bahwa ia telah disuruh rekannya untuk mengambil sabu sabu
tersebut, untuk diedarkan kembali di wilayahnya tersebut.
Polisi terus melakukan penyelidikan terhadap
kasus ini. Sementara polisi berhasil mengamankan barang bukti yakni, 5 poket
sabu sabu dengan berat 1,38 gram, 2 buah Hp.
"Mereka dan barang bukti dibawa ke
Polsek Sebulu, untuk diproses lebih lanjut," tegasnya.
Atas perbuatannya, mereka dikenakan Pasal 114
Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan
ancaman sekita 5 tahun penjara.(*riz)